Keseluruhan
dokumen tertulis, tulisan-tulisan dan barang-barang cetakan yang secra resmi
diterima atau dihasilkan oleh suatu badan pemerintah atau salah seorang dari
pejabat-pejabat sepanjang didokumen-dokumen itu dimaksudkan untuk berada di bawah
pemeliharaan dari badan itu atau pejabat tersebut
Arsip dapat diartikan sebagai
warkat/naskah dari suatu badan Pemerintahan atau Swasta yang diputuskan sebagai
bahan berharga untuk diawetkan secara tetap, guna keperluan mencari keterangan
dan penelitian dan disimpan atau telah dipilih untuk disimpan pada suatu badan kearsipan.
Kearsipan adalah hal-hal
yang berhubungan dengan arsip atau suatu proses mulai dari penciptaan,
penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan
serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu. Saat dibutuhkan dapat dengan
mudah, cepat dan tepat ditemukan. Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna
lagi, maka harus dimusnahkan.
Pengertian Kearsipan Charman (1998)
Menurut
Charman (1998) Kearsipan yaitu sebagai proses yang menitik beratkan pada
efisiensi administrasi perkantoran, pengelolaan dan pemusnahan dokumen apabila
tidak diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar