Selasa, 29 April 2014

Pengertian Kearsipan dan Arsip


Pengertian Arsip Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Keseluruhan dokumen tertulis, tulisan-tulisan dan barang-barang cetakan yang secra resmi diterima atau dihasilkan oleh suatu badan pemerintah atau salah seorang dari pejabat-pejabat sepanjang didokumen-dokumen itu dimaksudkan untuk berada di bawah pemeliharaan dari badan itu atau pejabat tersebut

Arsip dapat diartikan sebagai warkat/naskah dari suatu badan Pemerintahan atau Swasta yang diputuskan sebagai bahan berharga untuk diawetkan secara tetap, guna keperluan mencari keterangan dan penelitian dan disimpan atau telah dipilih untuk disimpan pada suatu badan kearsipan.


Kearsipan adalah hal-hal yang berhubungan dengan arsip atau suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu. Saat dibutuhkan dapat dengan mudah, cepat dan tepat ditemukan. Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan.

Pengertian Kearsipan Charman (1998)
Menurut Charman (1998) Kearsipan yaitu sebagai proses yang menitik beratkan pada efisiensi administrasi perkantoran, pengelolaan dan pemusnahan dokumen apabila tidak diperlukan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar